"Yang baik tidak bisa lepas dari keburukan dan yang buruk tetap punya kemungkinan menjadi baik"

- Masa lalu boleh kelam, namun masa depan tak boleh suram (V_2198)-

Kamis, 10 November 2011

Keutamaan Menikah


Pernikahan didalam Islam adalah salah satu dari syari’at Islam dan syiar para Nabi dan Rasul. Untuk itulah Rasulullah saw menganjurkan kepada pemuda yang telah memiliki kriteria mampu (dengan segala dimensinya yang dibutuhkan dalam sebuah pernikahan dan kehidupan berumah tangga) untuk segera melangsungkan pernikahan, karena dengannya hawa nafsu dan pandangan seseorang akan dapat terkendali. Sesuai dengan sabdanya: “Wahai para pemuda siapa diantara kalian yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah! Sesungguhnya pernikahan itu akan dapat menjaga pandangan dan membentengi kemaluan “
Rasulullah saw bahkan pernah marah kepada sahabatnya yang hendak hidup membujang, padahal alasannya adalah untuk ibadah. Beliau bersabda : “Nikah itu adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahku bukanlah ia termasuk golonganku”
Eits..tapi menikah ga sembarang menikah juga. Walaupun ini adalah sunnah Rasul, tetap dalam pernikahan ada aturan-aturan dan rambu-rambu yang harus diperhatikan agar pernikahan itu benar-benar membawa rahmat, keberkahan dan dapat mewujudkan sakinah dan mawaddah. Diantara rambu-rambu tersebut adalah

1. Niat yang ikhlas dan motivasi yang benar dalam menikah. Pernikahan dalam konsep Islam adalah bagian dari ibadah kepada Allah karena ia merupakan aplikasi dari perintah atau anjuran dalam ajaran Islam. Keutuhan ibadah dan kesempurnaannya sangat ditentukan oleh keikhlasan dan motivasi yang benar. Dalam hal ini Rasulullah saw pernah bersabda: “Siapa yang menikahi wanita karena kecantikannnya saja maka Allah tidak akan menambahkan melainkan keburukan. Siapa yang menikahi wanita karena hartanya Allah tidak akan menambahkan kecuali kefakiran. Siapa yang menikahkan wanita karena nasabnya Allah tidak akan menambahkan kecuali kehinaan. Siapa yang menikahi wanita karena ingin menjaga pandangannya dan kemaluannya maka Allah akan memberkahi keduanya...“
2. Tidak didahului dengan pacaran.. Nah Lho??? Ya iya, saya yakin anda-anda yang baca tulisan ini juga pasti tau, kalau pacaran bukanlah budaya Islam bahkan bertentangan dengan budaya Islam. Karena pada umumnya orang berpacaran hanyalah untuk melampiaskan nafsu dan menjadi peluang besar untuk melakukan maksiat. Dalam hadits Rasulullah saw mengingatkan : “Janganlah orang itu berduaan saja (lain jenis dan bukan mahrom) karena yang ketiganya adalah syaitan”
“Demi Allah memegang bara yang panas jauh lebih ringan dari pada menyentuh wanita yang bukan mahromnya”
Tidak pacaran bukan berarti kita tidak dapat mengenal kepribadian calon pasangan kita karena Islam mengajarkan kita untuk selalu menjunjung kejujuran. Disamping itu kita bisa mengetahui kepribadian calon pasangan kita dengan informasi yang lebih akurat. Sebab orang apabila berada dihadapan orang yang dicintainya berusaha untuk menutupi kekurangannya.
3. Meminang (Khitbah). Apabila seorang sudah benar-benar siap untuk menikah dan sudah menemukan calonnya maka segeralah ia memberitahukannya dan memintanya kepada orang tuanya. Dan apabila orangtuanya sudah menerima pinangan, maka ia tidak boleh menerima pinangan lain dan orang lainpun tidak boleh meminangnya. Dan segeralah untuk melakukan akad dalam waktu dekat. Dalam meminang tidak ada aturan-aturan tertentu, karena pada intinya adalah meminta kesediaan orangtua untuk menikahkan anaknya. Adapun tukar cincin adalah bukan budaya Islam, tidak ada keharusan. Apalagi dalam pelaksanaannya melanggar aturan-aturan Islam. seperti menyentuh yang bukan mahromnya. Adapun memberikan hadiah kepada calon mempelai sah-sah saja dan dibolehkan dalam Islam.
4. Akad Nikah. Kehalalan seorang perempuan (yang bukan mahrom) untuk disentuh dan seterusnya adalah melalui akad nikah yang terdiri dari 4 syarat yaitu: Calon mempelai, wali, mahar dan ijab qobul. Dalam ijab qobul, ulama menganjurkan untuk dilakukan dengan bahasa arab yang intinya pada kalimat: “Ankahtuka wazawajtuka” lalu dijawab “Qobiltu nikahaha”. Hal ini mengingat pernikahan adalah ibadah. Namun ulama juga memberikan toleransi untuk menggunakan bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak. Termasuk adalah bahasa isyarat bagi yang tidak mampu berbicara.
5. Membina kehidupan rumah tangga dengan nilai-nilai yang Islami. Setiap orang pasti menginginkan kehidupan rumah tangganya tentram, sakinah, mawaddah dan rahmah, untuk mewujudkan akan nilai tersebut islam telah memberikan petunjuk dan ajarannya yang benar dan bagi orang yang mengharapkan pernikahannya langgeng dan tercipta suasana kasih sayang maka perlu baginya mengikuti ajaran Islam tersebut, saling mengerti akan kewajiban suami terhadap istrinya dan sebaliknya, dan yang lebih inti lagi saling mewujudkan rasa percaya antara keduanya serta saling nasehat menasehati dalam kebaikan dan kebenaran. Sangat indah sabda Rasulullah saw dalam mensifati rumah tangganya dengan : “rumahku adalah surgaku”, Karena perwujudan rumah tangganya yang berlandaskan ruh islam. wallahu a’lam bisshowab.
Nah, kalau sudah siap untuk menikah, tunggu apa lagi?? Segera khitbah dia pada orangtuanya dan laksanakan sunah Rasul sesuai syari’atnya. Siap Laksanakan!! ^_^>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syukron sudah meninggalkan pesan di blog ini. ^_^